Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM

Pertanyaan :
jika pihak Tergugat tidak menghadiri persidangan setelah dilakukan panggilan dari pengadilan, apakah pihak Penggugat tetap dapat bercerai dengan Tergugat?
Jawaban:
Perceraian di Indonesia tidak mengenal istilah sepakat cerai. artinya, apabila pihak Penggugat mengajukan gugatan perceraian dan pihak Tergugat tidak mau hadir ke Pengadilan, maka proses perceraian anda tetap dapat lanjut sepanjang memenuhi syarat :
jika 2 (dua) syarat ini terpenuhi, maka pengadilan dapat memutus perceraian dengan status verstek, yaitu pengadilan memutus cerai tanpa hadirnya Tegugat.
apa itu surat panggilan persidangan ke Tergugat dianggap sampai ? surat panggilan persidangan dianggap sampai yaitu :
Sebenarnya ini merupakan syarat administratif. artinya ketigka anda mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan, maka pastikan alamat Tergugat yang anda tulis dalam surat gugatan alamat yang benar. jika alamat Tergugat anda tulis tidak benar atau membuat surat panggilan dianggap tidak sampai (tidak patut), maka bisa jadi anda akan terkendala untuk melanjutkan proses perceraian.
jika panggilan ke Tergugat dianggap tidak patut (tidak sampai), umumnya Majelis hakim menawarkan beberapa opsi :
Jika anda ingin bercerai, maka hal yang harus dilakukan adalah membuktikan alasan-alasan perceraian di Pengadilan.
Utuk membuktikan alasan perceraian, pengadilan mensyaratkan membawa 2 (dua) orang saksi yang dapat dari keluarga atau kerabat terdekat.
jika saksi itu dapat menjelaskan alasan perceraian yang menjadi dalil alasan gugatan, maka proses perceraian dapat dilanjutkan.
jika Tergugat tidak hadir ke Pengadilan maka pihak Penggugat tetap dapat bercerai sepanjang surat panggilan ke Tergugat dianggap sampai oleh pengadilan dan Penggugat dapat membuktikan alasan-alasan perceraian dengan menghadirkan 2 (dua) orang saksi.